Definisi hukum perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini
lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini
berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang
mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli
barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya
seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,
letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena
hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh
pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat
hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan
yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan
harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta
kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian
atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat
diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law
of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam
bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers
onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu
hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak
yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo
memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak
(kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
pengertian perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara
sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau
beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya
untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang
berhak atas sikap yang demikian itu.
Istilah perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertian yang
sama yang dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda yaitu suatu hubungan
hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban untuk memenuhi
tuntutan tersebut.
Dalam beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian
tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang dimaksud adalah suatu
pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya
dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan
yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan
antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan
dari suatu perjanjian.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud
dengan system terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang
bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang
diatur dengan undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan
berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah
diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan
sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu
untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah
sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang
saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal
1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya
di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban
alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata
mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang
berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di
atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral
dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah
wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka
hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan
melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni
menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam
Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas
konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara
para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian
harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang
akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu
perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah
dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang
akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau
keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak,
sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu
harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang,
kesusilaan, atau ketertiban umum
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal
1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah
sebagai berikut :
Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan
dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai
pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan
lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh
keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang
lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang
lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh
undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu
perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A
berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp.
600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,-
Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya
kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang
tersebut :
– Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan
barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara
sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur
melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak
mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya
pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan
tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan
persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh
dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang
asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang
dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena
ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal
1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama,
membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada
penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang
diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung
lainnya.
Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat
lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan
memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan
tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata,
maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah
perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan
sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237
KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu
kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas
tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak
kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi
hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan
undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan
jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi
hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap
tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta
dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut
adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada
putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan,
perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap
untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan
kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali
dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar
jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata
hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang
menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada
umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan
hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap
dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang
disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan
perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat
batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan
itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula
seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal
yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya
syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti
atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat
obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan
tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat
itu.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat
untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan
lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh
undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu
seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Hukum Perikatan
23.03 |
Read User's Comments0
Pelaksanaan Demokrasi DI Indonesia Sejak Orde Lama,Baru,Reformasi "Benar A1"
20.46 |
TUGAS KEWARGANEGARAAN

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi
Disusun oleh :
v Bintang Nur R (E0012087)
v Oktanti Nueke S (E0012293)
v Jati Panuntun W (E0012204)
v Rendy S W (E0012320)
v Yusila K P (E0012411)
FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
LATAR BELAKANG
Negara Kestuan Republik Indonesia merupakan negara yang terdiri dari belasan ribu pulau,negara yang kaya akan sumber daya dan budaya,negara dengan penduduk terpadat ke-3 di dunia,negara yang makmur, aman dan tentram,negara yang merupakan tanah air kita yang selalu kita cintai dan banggakan dimanapun kita berada,karena kita adalah putra putri Indonesia.
Bangsa Indonesia dengan segala keanekaragamanya merupakn suatu ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara lain.Kita memiliki idologi dan dasar hukum yang sama,tujuan yang sama dan jiwa yang sama,semuanya terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.Semua yang kita yakini dan kita laksanakan semata mata agar sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam dasar negara juga tercantun kedaulatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,yang kita amalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai dewan perwakilan,perwakilan inilah yang merupakan jembatan penghubung antara penguasa dan asal dari kekuasaan itu sendiri yaitu rakyat.Dalam pemerintahan Indoesia rakyat adalah aspek terpenting dalam kekusaan karena sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini merupakan Demokrasi.
Dengan dibuatnya makalah ini sebagai penilaian untuk UKD III sekaligus dapat menuangkan pengetahuan tentang apa itu demokrasi dan bagaimana pelaksaanaan demokrasi di Indonesia dengan mengkaji tentang Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak masa Orde Lama,Orde Baru dan Orde Reformasi.
RUMUSAN MASALAH
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apakah arti dari demokrasi?
2. Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama?
3. Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru?
4. Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi?
PEMBAHASAN
A.Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.(Moh.Mahfud MD.2000:9)
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengn kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Perkembangan demokrasi di mulai dari demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul dan berkembang sejak jaman yunani kuno sampai pada perkembangannya mencapai demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan atau demokrtasi modern. Ini terjadi sekitar abad ke XVII dan abad XVIII, maka dalam hal ini akan erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama ajaran Montesquieu, yaitu ajaran tentang pemisahan kekuasaan yang kemudian terkenal dengan nama Trias Politica.Ajaran inilah yang menentukan tipe dari demokrasi modern. Dan ajaran Rosseau yaitu ajaran kedaulatan rakyat yang justru tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi. Namun dalam perkembangannya ke depan, konsep demokrasi demikian mengalami berbagai perubahan-perubahan sesuai perkembangan pengetahuan.
Pada pelaksanaanya demokrasi hanya dipandang sebatas melaksanakan pesta demokrasi atau yang sering kita sebut sebagai pemilihan umum,padahal demokrasi bermakna luas,bukan hanya sebatas hak untuk memilih tanpa dipengaruhi atau dengan paksaan siapapun.Esensi demokrasi begitu dalam dan erat kaitanya dengan rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang sebenarnya.
Demokrasi merupakan cara yang dipilih Indonesia untuk menjalankan pemerintahanya sebaik mungkin,tujuanya supaya dalam pemerintahan juga terdapat kepentingan rakyat yang diwakilkan kepada wakil rakyat yang disampaikan kepada para pemimpin yang telah kita pilih supaya kehidupan bangsa tidak condong kepeda kalangan tertentu tetapi mewakili seluruh kepentin gan rakyat Indonesia demi kesejahteraan bersama.
Pelaksanaan demokrasi saat ini sudah dikatakan cukup baik dalam hal transparansi pemerintahan,walaupun banyak indikasi kecurangan dalam pemilu hal ini tentu menjadi sebuah langkah awal bahwa rakyat semakin tahu dan peduli akan peranya di dalam pemerintahan,kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tentu saja menjadi tujuan utama negara yang menganut pemeritahan demokrasi.
B. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
Pada masa orde lama ada dua pelaksanaan
1. Masa demokrasi leberal
2. Masa demokrasi terpimpin
1. Masa demokrasi liberal
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
2. Dominanya politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa
3. Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah
4. Tidka mampunya para anggota konstituante bersidang dalam mennetukan dasar negara.
Presiden sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 keputusan yaitu:
1) Menetapkan pembubaran konstituante
2) Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
3) Pembentukan MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal(www.wikibooks.org)
1) Menetapkan pembubaran konstituante
2) Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
3) Pembentukan MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal(www.wikibooks.org)
Pada massa ini kekuatan demokrasi belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada bangsawan dan kaum terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu demokrasi,mengingat usia kemerdekaan Indonesia yang masih muda saat itu dan keadaan sosial politik yang belum stabil setelah penggantian konstitusi,maka tak ayal banyak rakyat Indonesia yang terutama berada di bawah garis kemiskinan lebih memikirkan kelangsungan hidupnya daaripada harus memikirkan tentang demokrasi dan pemerintahan.
2. Masa demokrasi terpimpin
Menurut Ketepan MPRS no. XVIII/MPRS /1965 demokrasi trepimpin adalah kerakyatan yang dipimpn oleh hikmat kebijaksamaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi terpimpin merupakan kebalikan dari demokrasi liberal dalam kenyataanya demokrasi yang dijalankan Presiden Soekarno menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi.
Penyimpanyan tersebut antara lain:
1. Kaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan partai politik
2. Peranan parlemen yang lemah
3. Jaminan hak-hak dasar warga negara masih lemah
4. Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah
5. Terbatasnya kebebasan pers sehingga banyak media masa yang tidak dijinkan terbit.
Bahkan pada masa ini untuk para pemain politik. Demokrasi hanyalah sebuah kendaraan. Layaknya mobil, demokrasi merupakan sarana mereka untuk maju sebagai pemimpin politik. Sarana untuk mengeksploitasi simpati rakyat untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya. Kita hidup di negara dimana untuk menjadi politikus, bukanlah otak dan hati yang diperlukan, namun uang dan darah. Kita hidup di negara dimana kampanye politik bukanlah sebuah sarana debat namun sebuah konser dangdut. Kita hidup di demokrasi dimana perwakilan kita hanya dapat meluluskan tujuh dari target lima-puluh pekerjaan mereka. Demokrasi, pada akhirnya, menjadi sebuah sarana baik yang dimanfaatkan oleh pemain politik. Ini bukan salah mereka. Ini juga bukan salah sistem demokrasi ini. Namun, ini adalah celah demokrasi, karena kebanyakan pemilih di Indonesia bukanlah dari kaum yang berpendidikan tinggi. Ini adalah fakta yang kita harus akui. Dan ini adalah celah yang dimanfaatkan dengan baik oleh pemain politik.
Akhirnya dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanya pemberontakan G 30 S / PKI pada tanggal 30 September 1965. Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan presiden Soekarno dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada yaitu PKI dan militer yang sama-sama berpengaruh. PKI ingin membentuk angkatan kelima sedangkan militer tidak menyetujuinya.Entah terjadi konspirasi atau memeng begini adanya,Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan.11 Maret 1966 Adalah hari bersejarah dikeluarkanya Supersemar,walaupun sampai saat ini kita tidaak tahu menahu tentang kenyataan dimana bukti tertulis itu berada saat ini,negara hanya menyatakan “raib” atas keadaan ini.
Pada era orde lama (1955-1961), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut ditngkat elit pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan diantara elit politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembenuhan 6 jenderal pada 1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan dengan krisi politik dan kekacauan sosial.Peristiwa yang sangat memilukan bangsa ini,Pada ahirnya rakyat menjadi tidak percaya dengan pemerintahan,walaupun sesungguhnya bukan rakyat yang meminta Ir.Soekarno mundur dari jabatanya sebagai presiden. Pada massa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.dengan adanya peristiwa 1965 yang menimbulkan banyak korban nyawa yang tak bersalah dari berbagai kalangan sampai pada peristiwa 1966 yang mengukir sejarah baru Indonesia dengan diterbitkanya Supersemar.Berikut adalah unsur-unsur yang diperlukan dalam penegakan demokrasi :
Unsur-unsur Penegakan Dremokrasi
1. Negara hukum
2. Masyarakat madani
3. Infrastruktur politik (parpol, kelompok gerakan, kelompok kepentingan, kelompok penekan)
4. Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
1. Kekuasaan legislatif lebih kuat dari pada kekuatan ekspekutif
2. Meteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan tindakan kepada DPR
3. Program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian anggota parlemen.
Dengan sistem parlementer terutama pada point ketiga tentu saja demokrasi hanya lah sebuah impian rakyat karena jelas pemerintahan berada di tangan penguasa politik terutama yang memiliki kekuatan mayoritas dalam kabinet.
C. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru
Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Sebagai pengganti masa Orde Lama, maka muncul pemerintahan Orde Baru dengan dukungan kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama.
Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru ditandai perbedaan, yaitu dilaksanakan pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari lima kali untuk memilih anggota DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, dan DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membentuk MPR yang bertugas menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.(Kacung maridjan,2010:64)
Dari hasil pemilu 1971 sampai pemilu 1997, pucuk pemerintahan tidak pernah mengalami pergantian, hanya pejabat setingkat menteri yang silih berganti.Pucuk kekuasaan tidak pernah digantikan orang lain,Soeharto menjabat 32 tahun karena pada massa itu belum dikenal adanya pembatasan kekuasaan presiden tentang periode jabatan.
Namun terjadi kemajuan pesat di bidang pembangun secara fisik dengan bantuan dari negara asing yang memberikan pinjaman lunak. Oleh karena besarnya pinjaman yang menjadi beban pemerintah, bersamaan dengan krisis ekonomi maka pemerintahan menjadi goyah.Kita melepaskan PT.Freeport dengan sisitem pembagian saham,dan lebih parahnya lagi mayoritas atau hampir bisa dikatakan seluruh keuntungan PT.Frepoort mengalir ke devisa Amerika sebagai negara kreditur kita. Selain itu, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara pada rezim orde baru kurang kosekuen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Tanggal 21 Mei 1998 presiden resmi mengundurkan diri.
Kekuasaan Orde Baru sampai tahun 1998 dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengamalkan nilai-nilai demokrasi. Praktik kenegaraan Orde Baru dijangkiti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian dapaat dikatakan bahwa demokrasi pada masa orde baru hanya sekedar formalitas belaka,toh pada ahirnya rezim yang berkuasa akan tetap menekan kita untuk memilihnya kembali menjadi penguasa di negeri ini,
D. Demokrasi di Indonesia Era Reformasi
Gerakan reformasi membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha penegakkan kedaulatan rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan mengurangi dominasi pemerintah dalam kehidupan politik.Dengan pengangkatan BJ Habibie sebagai presiden baru berubah juga pola otoriter penguasa yang selama 32 tahun kita rasakan ketika massa pemerintahan Soeharto.(Soehino,2010:108)
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada UUD 1945 yang telah diamandemen oleh MPR. Dengan penyempurnaan pelaksanaannya, meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegakkan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan, (check and balance system ) yang jelas antar lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif dan yang lebih jelas tidak ada kekuasaan berlebih pada salah satu lembaga, seperti berikut :
1. Presiden dan wakil Presiden dipilih dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali jabatan yang sama.
2. DPA dihapuskan
3. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan hasil pemilu. Nuansa demokrasi sangat terasa dalam era reformasi ini, terutama dalam hal penegakkan HAM dan usaha recovery ekonomi dan kemandirian bangsa.
KESIMPULAN
Ø Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Ø Pada masa orde lama ada dua pelaksanaanyaituMasa demokrasi leberal dan Masa demokrasi terpimpin. Pada demokrasi liberal kekuatan demokrasi belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada bangsawan dan kaum terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu demokrasi. Sedangkan pada demokrasi terpimpin demokrasi hanyalah sebuah kendaraan. Layaknya mobil, demokrasi merupakan sarana mereka untuk maju sebagai pemimpin politik. Sarana untuk mengeksploitasi simpati rakyat untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya
Ø Demokrasi pada masa orde baru hanya sekedar formalitas belaka,karena meskipun kita memperjuangkan apapun yang kita anggap sebagai salah satu perwujudan dari demokrasi pada ahirnya rezim yang berkuasa akan tetap menekan kita untuk memilihnya kembali menjadi penguasa di negeri ini.
Ø Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan hasil pemilu. Nuansa demokrasi sangat terasa dalam era reformasi ini, terutama dalam hal penegakkan HAM dan usaha recovery ekonomi dan kemandirian bangsa.
\
DAFTAR PUSTAKA
· Mahfud,Moh MD.2000.Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia.Jakarta :Rineka Cipta.
· Maridjan,Kacung.2010.Kondisi Demokrasi pasca Orde Baru.Jakarta:Prenada Megia Group.
· Soehino.2010.Perkembangan Sisitem demokrasi di Indonesia Edisi 1.Yogyakarta:BPFE Yogyakaarta.
Read User's Comments11
Langganan:
Postingan (Atom)